Tugas Softkill
Materi
Bentuk – Bentuk Kepemilikan Usaha
Disusun Oleh:
Nama :
Achmad Sobari
NPM : 30416067
Kelas : 4ID11
Mata Kuliah :
Softkill
Dosen : Dini
Tri Wardani
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2020
Bentuk Usaha dan Kepemilikan
Setiap bisnis dapat dikategorikan dalam tiga bentuk usaha, yakni: Usaha
Perseorangan, Persekutuan atau Perseroan Terbatas.
Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan merupakan bentuk usaha yang paling umum dan paling
sederhana karena tidak ada perbedaan hukum yang memisahkan status pemilik
tunggal sebagai individu dengan statusnya sebagai pemilik bisnis.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.
Karena perusahaan milik satu orang, jika laba akan dimiliki oleh satu orang dan jika rugi akan ditanggung oleh dia seorang diri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan secara hukum antara harta aktiva milik pribadi dan harta milik perusahaan.
Jika perusahaan bangkrut sedang perusahaan masih mempunyai utang kepada pihak lain, maka harta pribadinya akan menjadi tanggungan untuk melunasi semua hutangnya. Memiliki perusahaan dengan kepemilikan perseorangan mempunyai keuntungan dan kerugian.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.
Karena perusahaan milik satu orang, jika laba akan dimiliki oleh satu orang dan jika rugi akan ditanggung oleh dia seorang diri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan secara hukum antara harta aktiva milik pribadi dan harta milik perusahaan.
Jika perusahaan bangkrut sedang perusahaan masih mempunyai utang kepada pihak lain, maka harta pribadinya akan menjadi tanggungan untuk melunasi semua hutangnya. Memiliki perusahaan dengan kepemilikan perseorangan mempunyai keuntungan dan kerugian.
Keuntungan
§ Mudah didirikan dan mudah dibubarkan
§ Seluruh laba dapat ditahan pemilik
§ Sangat fleksibel dalam pengambilan keputusan
Kerugian
§ Utang menjadi tanggung jawab pemilik
§ Keterbatasan modal dan pendanaan
§ Keterbatasan manajerial dari pemilik, dan
§ Kelanjutan usaha dapat berakhir bila pemiliknya meninggal, pailit atau
gagal
§ Seringkali tidak tahan atas goncangan perekonomian.
Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk kepemilikan usaha dengan dua pemilik atau lebih
yang bersama-sama mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas aliran dana
termasuk utang-utangnya pada perusahaan yang memiliki modal pada usaha yang
dijalankan.
Pemilik perusahaan tunduk pada aturan main yang ditetapkan oleh perusahaan. Aturan main yang merupakan pijakan dasar dalam menjalankan roda perusahaan ini disebut dengan anggaran dasar persekutuan (article partnership).
Pemilik perusahaan tunduk pada aturan main yang ditetapkan oleh perusahaan. Aturan main yang merupakan pijakan dasar dalam menjalankan roda perusahaan ini disebut dengan anggaran dasar persekutuan (article partnership).
Umumnya persekutuan berbentuk firma atau persekutuan komanditer (CV),
dimana tidak ada batasan besar dana yang harus disertakan dan laba dapat
berasal dari investor luar. Khusus untuk CV, bertanggung jawab atas utang-
utang sekutu komanditer hanya sebatas investasi uang mereka.
Keuntungan dan kelemahan persekutuan
Keuntungan
§ Mudah dibuat
§ Sumber investasi dana lebih banyak, dan
§ Keahlian, pengetahuan, dan keterampilannya saling melengkapi.
§ Lebih mudah berkembang
Kelemahannya
§ Rentan terhadap konflik pribadi
§ Sulit dibubarkan
§ Semua sekutu ikut menanggung utang yang terjadi atau yang dibuat satu orang
§ Sulit mengalihkan kepemilikan tanpa seizin sekutu yang lain.
Perseroan Terbatas (Coorporation)
Perseroan Terbatas adalah usaha yang berdiri sebagai suatu entitas legal
yang terpisah dari pemiliknya dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya
sendiri.
Pemilik hanya bertanggung jawab sebatas investasinya saja. Perusahaan perseroan terbatas merupakan suatu lembaga bisnis yang keberadaannya diakui oleh hukum dengan pemilik yang tidak berkaitan langsung dengan perusahaan dan tanda kepemilikan atas perusahaan diketahui lewat surat saham (sero = andil) yang dikuasainya.
Pemilik hanya bertanggung jawab sebatas investasinya saja. Perusahaan perseroan terbatas merupakan suatu lembaga bisnis yang keberadaannya diakui oleh hukum dengan pemilik yang tidak berkaitan langsung dengan perusahaan dan tanda kepemilikan atas perusahaan diketahui lewat surat saham (sero = andil) yang dikuasainya.
Keuntungan dan kelemahan perseroan terbatas
Keuntungan
§ Tanggung jawab terbatas pada investasi pribadi di perusahaan (limited leability) pengadilan hanya dapat menyita
dan menjual kekayaan perusahaan, tapi tidak dapat menyentuh milik pribadi para
investor
§ Keahlian manajemen yang terspesialisasi
§ Kapasitas keuangan yang lebih luas, dan
§ Efek ekonomi positif atas operasi berskala besar
Kelemahannya
§ Sulit dan mahal untuk dibentuk dan dibubarkan
§ Pajak ganda, yakni dikenakan ke perusahaan dan pemegang saham
§ Pembatasan legal akibat jumlah undang-undang yang banyak
Nama Perseroan Terbatas (PT) di Amerika Serikat dan Kanada memakai
“inc. (Incorporation), di Inggris “Ltd (Limited) dan di Australia “Pty. Ltd. (Proprietary Limited).
Perseroan Terbatas
1.
PT TERBUKA (GO PUBLIK). adalah
suatu perseroan terbatas yang dimiliki oleh masyarakat luas. Setiap masyarakat
tidak dibatasi untuk membeli saham (tanda kepemilikan) yang terdapat
dilingkungan sekitar perusahaan dengan diantaranya.
2.
PT TERTUTUP. adalah PT pemiliknya
hanyalah orang-orang tertentu. Saham dari PT tertutup ini tidak dijual secara
bebas. PT tertutup ini dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai hubungan
psikologis dan hubungan emosional yang kuat misal yang dapat membutuhkan pada
saat adanya saudara, famili, atau sahabat.
3.
PT TIDAK AKTIF. adalah PT yang
telah tidak bekerja (tidak melaksanakan) aktivitasnya akan tetapi secara hukum
keberadaannya masih diakui. Seringkali PT ini disebut juga PT Kosong pada
perusahaan yang memiliki hukum akan berlaku pada setiap pt yang memiliki hukum tetapi
perusahaan.
4.
PT ASING. adalah PT yang pemegang
sahamnya seluruhnya adalah orang warga negara asing. Jenis perusahaannya
dinamakan perusahaan dengan modal asing pada perusahaan sejenisnya yang telah
kerjasama (penanaman modal asing).
5.
PT DOSMESTIK. adalah suatu PT
dimana para pemegang sahamnya adalah orang dalam negeri dan perusahaannya
beroperasi di dalam negeri.
6.
PT MULTINASIONAL. Adalah PT
dengan para pemegang sahamnya aneka warga negara asing dan mungkin juga
didalamnya ada warga negara domestik.
Koperasi Indonesia
Selain bentuk-bentuk usaha sebagaimana disebutkan di atas, kita masih
mengenal bentuk usaha perkumpulan koperasi perusahaan yang dijalankan dengan
bentuk usaha.
Bentuk usaha ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar azas kekeluargaan.
Bentuk usaha ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar azas kekeluargaan.
Kesemua bentuk perusahaan (perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas,
perusahaan koperasi, perusahaan daerah dan perusahaan negara) adalah perusahaan
yang semata-mata berwatak ekonomi, yaitu mengejar laba dengan menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi, sedangkan koperasi di samping berwatak ekonomi
pada saat kebutuhan pada usaha yang dijalankan juga berwatak sosial.
Walaupun demikian, ketujuh bentuk organisasi bisnis tersebut untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, pemilik atau para pengelolanya mutlak harus memperoleh laba.
Walaupun demikian, ketujuh bentuk organisasi bisnis tersebut untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, pemilik atau para pengelolanya mutlak harus memperoleh laba.
Prinsip Dasar Keanggotan Koperasi
1.
Bersifat suka rela
2.
Pengelola asetnya demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha secara
proporsional
4.
Pemberian balas jasa terbatas
5.
Adanya pendidikan dan kerja sama
untuk penelitian dan pengembangan koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi Primer adalah koperasi yang
anggotanya terdiri atas orang seorang sampai jumlah 20 orang atau lebih.
Koperasi Pusat merupakan kumpulan dari
lima koperasi primer atau lebih. Koperasi pusat ini beranggotakan lima atau
lebih koperasi primer yang sudah berbadan hukum
Koperasi gabungan. Ini adalah kumpulan
koperasi pusat yang berjumlah paling sedikit tiga koperasi pusat
Induk Koperasi. Kumpulan tiga koperasi
gabungan yang berbadan hukum atau lebih dengan wilayah kerja meliputi seluruh
Indonesia.
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin
usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana
persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal
dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada
artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang
perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
1.
Pemilik bebas dalam mengambil
keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
2.
Seluruh keuntungan perusahaan
menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
3.
Sifat kerahasiaan perusahaan
dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
4.
Biasanya pemilik perusahaan lebih
giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
1.
Tanggung jawab pemilik perusahaan
tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap
hutang perusahaan.
2.
Sumber keuangan perusahaan
terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada
kemampuan pemilik perusahaan saja.
3.
Kelangsungan usaha perusahaan
kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran
hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
4.
Pengelolaan manajemennya lebih
kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan
sendiri.
5.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV)
dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai
dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk
badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan
jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan
sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin
pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan
bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan
tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer
1.
Pendiriannya relatif mudah
2.
Kemampuan manajemennya lebih
besar
3.
Mudah memperoleh kredit
4.
Kesempatan untuk berkembang lebih
besar
5.
Modal yang dikumpulkan lebih
besar
Kelemahan Perseroan Komanditer
1.
Tanggung jawab tidak terbatas
2.
Kelangsungan hidup tidak terjamin
3.
Sulit untuk menarik kembali
modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar