Kamis, 30 April 2020

Materi Bentuk – Bentuk Kepemilikan Usaha


Tugas Softkill
Materi Bentuk – Bentuk Kepemilikan Usaha


Disusun Oleh:
Nama                                      : Achmad Sobari
NPM                                       : 30416067        
Kelas                                       : 4ID11
Mata Kuliah                            : Softkill
         Dosen                                      : Dini Tri Wardani







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
  2020

Bentuk Usaha dan Kepemilikan
Setiap bisnis dapat dikategorikan dalam tiga bentuk usaha, yakni: Usaha Perseorangan, Persekutuan atau Perseroan Terbatas.
Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan merupakan bentuk usaha yang paling umum dan paling sederhana karena tidak ada perbedaan hukum yang memisahkan status pemilik tunggal sebagai individu dengan statusnya sebagai pemilik bisnis.

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.

Karena perusahaan milik satu orang, jika laba akan dimiliki oleh satu orang dan jika rugi akan ditanggung oleh dia seorang diri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan secara hukum antara harta aktiva milik pribadi dan harta milik perusahaan.

Jika perusahaan bangkrut sedang perusahaan masih mempunyai utang kepada pihak lain, maka harta pribadinya akan menjadi tanggungan untuk melunasi semua hutangnya. Memiliki perusahaan dengan kepemilikan perseorangan mempunyai keuntungan dan kerugian.
Keuntungan
§     Mudah didirikan dan mudah dibubarkan
§     Seluruh laba dapat ditahan pemilik
§     Sangat fleksibel dalam pengambilan keputusan
Kerugian
§     Utang menjadi tanggung jawab pemilik
§     Keterbatasan modal dan pendanaan
§     Keterbatasan manajerial dari pemilik, dan
§     Kelanjutan usaha dapat berakhir bila pemiliknya meninggal, pailit atau gagal
§     Seringkali tidak tahan atas goncangan perekonomian.
Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk kepemilikan usaha dengan dua pemilik atau lebih yang bersama-sama mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas aliran dana termasuk utang-utangnya pada perusahaan yang memiliki modal pada usaha yang dijalankan.

Pemilik perusahaan tunduk pada aturan main yang ditetapkan oleh perusahaan. Aturan main yang merupakan pijakan dasar dalam menjalankan roda perusahaan ini disebut dengan anggaran dasar persekutuan (article partnership).
Umumnya persekutuan berbentuk firma atau persekutuan komanditer (CV), dimana tidak ada batasan besar dana yang harus disertakan dan laba dapat berasal dari investor luar. Khusus untuk CV, bertanggung jawab atas utang- utang sekutu komanditer hanya sebatas investasi uang mereka.
Keuntungan dan kelemahan persekutuan
Keuntungan
§     Mudah dibuat
§     Sumber investasi dana lebih banyak, dan
§     Keahlian, pengetahuan, dan keterampilannya saling melengkapi.
§     Lebih mudah berkembang
Kelemahannya
§     Rentan terhadap konflik pribadi
§     Sulit dibubarkan
§     Semua sekutu ikut menanggung utang yang terjadi atau yang dibuat satu orang
§     Sulit mengalihkan kepemilikan tanpa seizin sekutu yang lain.
Perseroan Terbatas (Coorporation)
Perseroan Terbatas adalah usaha yang berdiri sebagai suatu entitas legal yang terpisah dari pemiliknya dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya sendiri.

Pemilik hanya bertanggung jawab sebatas investasinya saja. Perusahaan perseroan terbatas merupakan suatu lembaga bisnis yang keberadaannya diakui oleh hukum dengan pemilik yang tidak berkaitan langsung dengan perusahaan dan tanda kepemilikan atas perusahaan diketahui lewat surat saham (sero = andil) yang dikuasainya.
Keuntungan dan kelemahan perseroan terbatas
Keuntungan
§     Tanggung jawab terbatas pada investasi pribadi di perusahaan (limited leability) pengadilan hanya dapat menyita dan menjual kekayaan perusahaan, tapi tidak dapat menyentuh milik pribadi para investor
§     Keahlian manajemen yang terspesialisasi
§     Kapasitas keuangan yang lebih luas, dan
§     Efek ekonomi positif atas operasi berskala besar
Kelemahannya
§     Sulit dan mahal untuk dibentuk dan dibubarkan
§     Pajak ganda, yakni dikenakan ke perusahaan dan pemegang saham
§     Pembatasan legal akibat jumlah undang-undang yang banyak
Nama Perseroan Terbatas (PT) di Amerika Serikat dan Kanada memakai “inc. (Incorporation), di Inggris “Ltd (Limited) dan di Australia “Pty. Ltd.  (Proprietary Limited).
Perseroan Terbatas
1.                  PT TERBUKA (GO PUBLIK). adalah suatu perseroan terbatas yang dimiliki oleh masyarakat luas. Setiap masyarakat tidak dibatasi untuk membeli saham (tanda kepemilikan) yang terdapat dilingkungan sekitar perusahaan dengan diantaranya.

2.                  PT TERTUTUP. adalah PT pemiliknya hanyalah orang-orang tertentu. Saham dari PT tertutup ini tidak dijual secara bebas. PT tertutup ini dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai hubungan psikologis dan hubungan emosional yang kuat misal yang dapat membutuhkan pada saat adanya saudara, famili,  atau sahabat.

3.                  PT TIDAK AKTIF. adalah PT yang telah tidak bekerja (tidak melaksanakan) aktivitasnya akan tetapi secara hukum keberadaannya masih diakui. Seringkali PT ini disebut juga PT Kosong pada perusahaan yang memiliki hukum akan berlaku pada setiap pt yang memiliki hukum tetapi perusahaan.

4.                  PT ASING. adalah PT yang pemegang sahamnya seluruhnya adalah orang warga negara asing. Jenis perusahaannya dinamakan perusahaan dengan modal asing pada perusahaan sejenisnya yang telah kerjasama (penanaman modal asing).

5.                  PT DOSMESTIK. adalah suatu PT dimana para pemegang sahamnya adalah orang dalam negeri dan perusahaannya beroperasi di dalam negeri.

6.                  PT MULTINASIONAL. Adalah PT dengan para pemegang sahamnya aneka warga negara asing dan mungkin juga didalamnya ada warga negara domestik.
Koperasi Indonesia
Selain bentuk-bentuk usaha sebagaimana disebutkan di atas, kita masih mengenal bentuk usaha perkumpulan koperasi perusahaan yang dijalankan dengan bentuk usaha.

Bentuk usaha ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar azas kekeluargaan.
Kesemua bentuk perusahaan (perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, perusahaan koperasi, perusahaan daerah dan perusahaan negara) adalah perusahaan yang semata-mata berwatak ekonomi, yaitu mengejar laba dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi,  sedangkan koperasi di samping berwatak ekonomi pada saat kebutuhan pada usaha yang dijalankan juga berwatak sosial.

Walaupun demikian, ketujuh bentuk organisasi bisnis tersebut untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, pemilik atau para pengelolanya mutlak harus memperoleh laba.
Prinsip Dasar Keanggotan Koperasi
1.                  Bersifat suka rela
2.                  Pengelola asetnya demokratis
3.                  Pembagian sisa hasil usaha secara proporsional
4.                  Pemberian balas jasa terbatas
5.                  Adanya pendidikan dan kerja sama untuk penelitian dan pengembangan koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang seorang sampai jumlah 20 orang atau lebih.
Koperasi Pusat merupakan kumpulan dari lima koperasi primer atau lebih. Koperasi pusat ini beranggotakan lima atau lebih koperasi primer yang sudah berbadan hukum
Koperasi gabungan. Ini adalah kumpulan koperasi pusat yang berjumlah paling sedikit tiga koperasi pusat
Induk Koperasi. Kumpulan tiga koperasi gabungan yang berbadan hukum atau lebih dengan wilayah kerja meliputi seluruh Indonesia.
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
1.                  Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
2.                  Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
3.                  Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
4.                  Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
1.                  Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
2.                  Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
3.                  Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
4.                  Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
5.                   
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan. Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer
1.                  Pendiriannya relatif mudah
2.                  Kemampuan manajemennya lebih besar
3.                  Mudah memperoleh kredit
4.                  Kesempatan untuk berkembang lebih besar
5.                  Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kelemahan Perseroan Komanditer
1.                  Tanggung jawab tidak terbatas
2.                  Kelangsungan hidup tidak terjamin
3.                  Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar